Probis  

BPHTB Ditarget Rp 800 Juta

TUBEI – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebong dari penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun ini ditarget Rp 800 juta. Target ini naik Rp 50 juta dibanding target tahun 2022.

”Kami yakin target tahun ini tercapai, bahkan tidak menutup kemungkinan over target,” kata Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos.

Kenaikan target disesuaikan dengan realisasi BPHTB tahun 2022 yang menembus Rp 759,4 juta. Artinya naik 3 kali lipat dari penerimaan tahun 2021. ”Kenaikan perolehan BPHTB yang sangat drastis itu tidak lepas dari penerapan aplikasi e-BPHTB (BPHTB berbasis elektronik, red),” terang Monginsidi.

BACA JUGA: 93 Desa Belum Bisa Ajukan DD

Dengan aplikasi e-BPHTB, oknum yang melakukan jual beli tanah dan bangunan tidak bisa lagi memanipulasi harga. Soalnya melalui aplikasi berbasis elektronik otomatis Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) bisa dihitung lebih cepat dan tepat.