BPK Audit Keuangan 10 Kab/Kota dan Pemprov

PENYERAHAAN: Wakil Gubernur Bengkulu Dr. H. Rosjonsyah menyerahan laporan pengelolaan keuangan Pemprov Bengkulu tahun 2022 ke BPK RI Perwakilan Bengkulu, kemarin.
BENGKULU, KORANRB.ID – Audit keuangan 10 kabupaten/kota dan Pemprov Bengkulu, mulai digelar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu. Ini setelah diserahkannya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) tahun anggaran 2022 oleh Pemda se-Provinsi Bengkulu.
Pelaksana Harian BPK Perwakilan Bengkulu yang juga menjabat sebagai Kepala Subditorat Bengkulu II, Ronald Sinaga mengatakan, tim auditor BPK memiliki waktu selama 60 hari untuk melaksanakan audit lapangan. Kemudian penyusunan hasil pemeriksaan serta menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) ke Pemda.
BACA JUGA: Ratusan Peserta Adu Nasib Seleksi Komisioner KPU
“BPK memiliki waktu selama 60 hari untuk melaksanakan audit, sampai penyusunan dan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan,” ujar Ronald usai menerima LKPD Pemprov Bengkulu dan Pemkab Kaur di ruang rapat BPK Perwakilan Bengkulu, Rabu (15/3).
Ia mengatakan, tujuan pemeriksaan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian angka-angka dalam pengelolaan keuangan pemda. Pemeriksaan akan dilakukan secara sampel, karena tidak semua populasi dilakukan pemeriksaan. “Hanya secara sampel dengan objek OPD yang lebih berisiko,” ucapnya.