TUBEI, KORANRB.ID – Perintah bupati agar Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong mengaudit penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) baru bisa dilaksanakan tahun ini. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun ini Pemkab Lebong mengalokasikan dana Rp 30 juta untuk kegiatan audit BUMDes.
”Kalau tahun kemarin kami belum bisa mengaudit BUMDes karena tidak ada anggarannya,” ujar Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong, Andi Febriansyah, SE.
Diakuinya, audit terhadap BUMDes sangat penting. Apalagi belakangan protes masyarakat terhadap pengelolaan BUMDes semakin meningkat. Bahkan beberapa diantaranya sempat viral lantaran menjadi bulan-bulanan pemberitaan di media.
BACA JUGA: Stok Alat Kontrasepsi Gratis Melimpah
”Justru itu kami juga akan memfokuskan audit penyertaan modal di BUMDes. Walaupun dana yang disiapkan sangat terbatas, kami upayakan audit bisa dilaksanakan di semua BUMdes yang mendapat penyertaan modal,” terang Andi.
Lebih lanjut Andi mengatakan, masing-masing Inspektur Pembantu (Irban) sudah mengantongi data BUMDes yang memiliki risiko tinggi. Namun data itu masih perlu dicek ulang ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Jika hasil koordinasi dengan Dinas PMD semakin menguatkan indikasi penyimpangan, Inspektorat langsung melaksanakan audit di BUMDes itu.