
EKSEPSI: Sidang dengan agenda eksepsi dari terdakwa di PN Bengkulu.
BENGKULU, KORANRB.ID – Ada dua pokok eksepsi yang disampaikan Muspani, SH, MH selaku penasihat hukum (PH) terdakwa Kabid Pengadaan BKPSDM Kabupaten Seluma, Cucuk Wibowo, S.Ikom dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi atau pungutan liar (pungli) SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) Seluma Tahun 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kemarin.
Muspani mengatakan perlunya eksepsi diajukan atas Surat Dakwaan JPU, lantaran dipandang tidak sesuai dengan seharusnya bukan sekedar untuk membuat persidangan menjadi berlarut, melainkan karena pada dasarnya fungsi surat dakwaan bagi terdakwa dan/atau penasihat hukum. “Sebagai dasar menyusun pembelaan (pledoi), menyiapkan bukti-bukti terhadap dakwaan penuntut umum, dasar pembahasan yuridis, dan dasar melakukan upaya hukum,” jelas Muspani.
Muspani mengatakan dakwaan JPU Kejari Seluma tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat, sehingga membuat dakwaan terhadap kliennya menjadi kabur. “Khususnya mengenai tindak pidana yang didakwakan, tidak menyebutkan waktu dan tanggal kejadian tindak pidana itu dilakukan, sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP,” terang Muspani.
BACA JUGA: Dilapor Pencemaran Nama Baik, Kades Datangi Polda
Didalam eksepsinya disampaikan, peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Cucuk Wibowo sama sekali tidak dituangkan sebagai peristiwa OTT didalam dakwaan JPU. Padahal menurut Muspani, awal peristiwa dikenal dengan OTT itulah menjadi dasar atas penangkapan, penahanan, bahkan penetapan status kliennya sampai jadi terdakwa dalam persidangan. “Itu awal peristiwanya, nah di dalam dakwaan rangkaian cerita terjadinya OTT itu tidak ada,” kata Muspani.
Bahkan Muspani menyebutkan, sejumlah uang yang dijadikan barang bukti terhadap perkara kliennya itu, pada saat diamankannya seseorang bernama Nadina Aprianti. “Ironisnya Nadina Aprianti tidak dilakukan penangkapan dan penahanan atas OTT tersebut, yang dimana barang bukti yang diamankan dari Nadina Aprianti uang sejumlah Rp. 27 juta,” ungkap Muspani.