
CURUP, KORANRB.ID – Kurang lebih baru 2 pekan kepemipinan AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH sebagai Kapolres Rejang Lebong, dan Iptu. Rizqi Dwi Cahya Putra, S.Tr.K sebagai Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, sudah 4 tersangka penyalahguna dan pengedar narkoba diamankan. Ini terlihat dari giat press release yang digelar di Mapolres Rejang Lebong, dimana keempat tersangka yang diamankan tersebut terjadi di lokasi dan waktu yang berbeda.
Untuk tangkapan pertama dilakukan terhadap AJ (29), warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang. Dimana AJ yang merupakan seorang residivis dan baru 2 bulan ini bebas dari Lapas Kelas IIA Curup ini, diamankan pada Rabu (10/4) di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur, bersama barang bukti yang diduga sabu seberat 2,05 gram.
BACA JUGA: Risma Sebut Hingga 4 Kali Kata ‘Perintah Presiden’, Ada Apa?
Tersangka kedua yang diamankan yakni AH (29) warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah pada Rabu (17/5) pukul 14.00 WIB di sebuah rumah bedengan di wilayah Curup Tengah. Dari tangan AH, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil diduga sabu seberat 0,05 gram.
Dari pengembangan atas tersangka AH, ia mengakui mendapatkan barang dari SI. Dan selang 1 jam setelah AH diamankan, Satnarkoba Polres Rejang Lebong pun mengamankan SI (51) warga Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Curup, dengan barang bukti 1 paket kecil diduga sabu seberat 0,04 gram.