
BENGKULU, KORANRB,ID – JPU Kejari Bengkulu Tengah (Benteng) menuntut terdakwa Buksin Efendi dengan pidana penjaa selama 2 tahun 6 bulan atau 30 bulan. Serta membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu, mantan Kepala Desa (Kades) Kertapati Kecamatan Pagar Jati Bengkulu Tengah itu juga dituntut mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 494 juta, dengan catatan apabila terdakwa tidak mampu membayarnya setelah satu bulan putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA :Penyelundup 7 Kg Ganja Divonis 10 Tahun
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Jumat (3/3/2-23). Sidang diketuai majelis hakim Dicky Wahyudi Susanto, S.H.
Menurut JPU, terdakwa Buksin terbukti melanggar dakwaan subsidair JPU, yakni Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.