Desak Negara Akui Hak Masyarakat Adat, Rakernas AMAN VII

TIBA: Penyambutan Bupati Rejang Lebong bersama pengurus AMAN Pusat dan Provinsi serta unsur Forkopimda Rejang Lebong saat menghadiri pembukaan Rakernas VII AMAN, kemarin (17/3).
CURUP, KORANRB.ID – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak negara segara mengakui hak-hak masyarakat adat. Tidak hanya itu, negara juga harus melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat adat. Ini dinyatakan Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AMAN VII di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, kemarin (17/3).
BACA JUGA: Dihadiri MenpanRB HUT Kota Sukses dan Meriah
“Di momen Rakernas ang bertepatan pula dengan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN), kami terus menagih komitmen negara untuk mengakui, melindungi dan memenuhi hak-hak Masyarakat Adat,” kata Rukka.
Oleh sebab itu, dalam Rakernas tersebut, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat menjadi topik utama yang dibahas oleh sedikitnya 320 masyarakat adat dari tujuh region se-Indonesia. Termasuk menyoroti mudahnya produk hukum yang tidak berkaitan dengan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, disahkan. Sepertoi UU Cipta Kerja, UU Minerba, dan regulasi lainnya, yang itu malah merenggut hak-hak masyarakat adat.
“Kita ingin ada kejelasan dan komitmen dari negara khususya pemerintah terkait perlindungan masyarakat adat di nusantara ini,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Rukka Sombolinggi juga memberikan penekanan tentang pentingnya melibatkan masyarakat adat dalam pelbagai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Karena yang terjadi selama ini, masyarakat adat dianggap tidak ada. Sehingga pembangunan demi pembangunan yang dilakukan negara, menyingkirkan masyarakat adat dari ruang hidupnya.