
CURUP, KORANRB.ID – Kekosongan untuk jabatan Dewan Pengawas (Dewas) di PDAM Tirta Bukit Kaba dalam kurun dua bulan terakhir ini, membuat Pemkab Rejang Lebong mulai membentuk panitia seleksi (Pansel) untuk melakukan seleksi guna mengisi kekosongan jabatan Dewan Pengawas tersebut. Adapun salah satu syarat untuk menjadi Dewas PDAM Tirta Bukit Kaba adalah pejabat tersebut harus berstatus ASN di Pemkab Rejang Lebong.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST. Dikatakannya, sampai saat ini proses pembentukan panitia seleksi masih berjalan, dan jika tidak ada kendala pada bulan Juni nantinya tahapan seleksi sudah bisa dilaksanakan. “Ya, syarat utamanya harus ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Untuk sementara ini jabatan Dewas langsung diambil alih oleh Pak Bupati. Dan jika tidak ada kendala bulan Juni nanti seleksi Dewas sudah bisa kita laksanakan,” ungkap Sekda.
BACA JUGA: Studi Tiru Kurikulum Merdeka Belajar
Diterangkan Sekda, meski bupati yang menjabat langsung sebagai dewas PDAM Tirta Bukit Kaba, namun dalam pelaksanaannya nanti bupati memiliki kewengan untuk menunjuk pejabat pelaksana harian dewas di PDAM tersebut. “Bupati memiliki kewenangan untuk menunjuk figur yang dinilai bisa menjadi pelaksana harian nantinya. Atau jika memang tidak sementara bupati sendiri yang langsung melakukan pengawasan hingga nantinya dipilih dewas baru,” jelas Sekda.