Di Lingkungan Pemkab Wajib Bahasa Indonesia

SOSIALISASI: UKB di Aula Dikbud Kepahiang, kemarin (7/3).
KEPAHIANG, KORANRB.ID – Pengunaan Bahas Indonesia yang baik dan benar diwajibkan saat berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd saat sosialisasi Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Adaftif Merdeka bagi pemangku kepentingan, kemarin (7/3).
Dipertegas Hartono, kewajiban pengunaan Bahasa Indonesia di instansi pemerintahan sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. “Komunikasi baik secara lisan atau tertulis, wajib mengunakan Bahasa Indonesia,” ucapnya.
BACA JUGA: 6 Kendala Dinsos Tangani Disabilitas