
DATANGI: Kades Suban Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma, NR didampingi Penasihat Hukum, Hartanto datangi Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
BENGKULU, KORANRB.ID – Menjadi terlapor dugaan kasus pencemaran nama baik lewat media sosial. Kepala Desa Suban Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma, NR penuhi panggilan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk diklarifikasi.
Kades berinisial NR didampingi Penasihat Hukum (PH)-nya, Hartanto saat memenuhi panggilan penyidik kemarin. Dijelaskan Hartanto, sebagai terlapor dugaan pencemaran nama baik di media sosial yang dilaporkan mantan bendahara desa, kliennya berinisial NS, taat hukum. “Karena kami kooperatif sifatnya seperti itu,” kata Hartanto.
BACA JUGA: 13 Investor Korea Datang ke Bengkulu
Pihaknya telah menunjukkan bukti-bukti bahwa terhadap apa yang sempat di posting di media sosial facebook itu, adalah fakta. “Klien kita berhak membuktikan terkait dugaan laporan tersebut. Apakah itu benar atau tidak,” sebut Hartanto.
Walaupun berstatus terlapor, NR menegaskan pihaknya juga sudah melaporkan NS ke Polsek Semidang Alas atas tindak pidana pengerusakan pada Kamis (11/5) lalu. “Yang pertama penggelapan dokumen, baik itu APBDes, SPJ itu sudah hilang. Kemudian pencurian melakukan pengerusakan kantor desa,” jelas Hartanto.