Dinas PMD Sudah Ingatkan Pjs Kades Terkait Pemberhentian Perangkat Desa

REKO HARYANTO

TUBEI, KORANRB.ID – Kasus pencopotan perangkat desa yang terjadi hampir di semua desa yang dipimpin pejabat sementara (Pjs) kepala desa (kades), ternyata sudah jauh hari diingatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong. Setelah dilantik, masing-masing Pjs kades disurati oleh Dinas PMD terkait tugasnya. Salah satunya mekanisme pemberhentian perangkat desa.

BACA JUGA: Kadis Dikbud Disanksi Moral

Persis penyampaian Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si yang mengaku isi suratnya itu mengingatkan para Pjs kades menaati aturan dalam memproses pemberhentian perangkat desa. ”Dalam implementasinya harus berpegang pada Permendagri (peraturan menteri dalam negeri, red) Nomor 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,” ujar Reko.

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

Renjes Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Read Next

Usul 8 Ribu Dosis Vaksin Anti Rabies