
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Keluhan masyarakat mengenai adanya puskesmas di Kabupaten Mukomuko menolak pasien yang merupakan peserta BPJS Kesehatan, langsung ditanggapi
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Mukomuko, Bustam Bustomo, S.KM. Dia menegaskan menjadi perhatian serius kepala puskesmas (kapus) yang ada dalam mengawasi kinerja anggotanya.
“Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama BPJS Kesehatan. Jika terjadi gawat darurat maka pasien harus ke RSUD. Hal tersebut yang harus dipahami pihak medis dalam menyampaikan kepada masyarakat agar tidak salah mengartikan,” katanya.