
SASARAN: Disperindag akan turun ke warung-warung mengecek stok migor.
TUBEI, KORANRB.ID – Dalam waktu dekat Dinas Perdagangan Pendistribusian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Lebong akan inspeksi mendadak (sidak) minyak goreng (migor). Sasarannya tidak hanya distributor dan agen. Namun menyasar juga hingga ke tingkat pengecer di pasar tradisional.
Dikatakan Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Lebong, Mahmud Siam, SP, MM melalui Kabid Perdagangan, Arnaldi Sucipto, ST, sidak migor berkaitan dengan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. ”Ditambah lagi adanya instruksi dari Disperindag Provinsi Bengkulu untuk melalukan pengawasan migor,” kata Arnaldi.