Borgol  

Dokter Palsu Terancam 5 Tahun

Wenharnol, SH, MH
Wenharnol, SH, MH

BENGKULU, KORANRB.ID – Berkas perkara tersangka Ds (58), warga Warakas Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, untuk dijadwalkan persidangannya. DS sendiri ditangkap penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, 20 Desember 2022. Atas dugaan melakukan pelanggaran tindak pidana kesehatan, tentang praktik kedokteran di salah satu toko obat di Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu.

 “Sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu untuk dijadwalkan sidangnya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Wenharnol, SH, MH pada RB, Senin (27/2).

 Dikatakan Wenharnol, Ds disangkakan dua pasal yakni  Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, dan Pasal 77 juncto Pasal 73 ayat 1 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” imbuhnya.

 Lanjutnya perkara Ds ini ke meja hijau dengan didasari dugaan kuat bahwa Ds melakukan praktik seolah-olah dirinya dokter. Padahal Ds sama sekali tidak memiliki keahlian dalam bidang kedokteran.

BACA JUGA: Motor Bujangan Hilang Depan Rumah Pacar

“Dugaannya Ds melakukan praktek seolah-olah dokter tetapi dia bukan dokter. Hanya saja pernah bertugas sebagai staf salah satu dokter bernama Marpaung, dalam mengurusi registrasi pasien,” jelas Wenharnol.

 Dalam dakwaan JPU, disebutkan Ds pernah bekerja selama 24 tahun dengan Dokter Bonar ST Marpaung di klinik di daerah Jakarta Pusat. Ds bekerja sebagai asisten pembantu dr. Marpaung, dengan tugas menerima pendaftaran pasien. “Kalau keahlian, Ds tidak punya keahlian,” sebut Wenharnol.