ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Pasca pemblokiran barcode untuk pembelian solar subsidi yang dilakukan Pertamina pada kendaraan angkutan di Bengkulu Utara, sepertinya berbuntut panjang. Selain pemblokiran barcode truk, dua SPBU di BU juga dikenakan sanksi.
Jika sebelumnya SPBU Gunung Agung yang mendapatkan sanksi penghentian penyaluran bio solar selama dua minggu dari Pertamina, sanksi ini juga berlaku pada SPBU Datar Ruyung Arga Makmur, pemberian sanksi dilakukan bergantian.
BACA JUGA: Janji Proyek Fiktif Upik Bidin
Manajer SPBU Datar Ruyung Arga Makmur, Idris menerangkan sampai saat ini SPBU nya masih menjual bio solar. Namun sanksi yang mereka terima akan mulai berlaku pekan depan setelah sanksi di SPBU Gunung Agung tuntas dijalankan.
“Sanksinya bergantian, dua minggu untuk SPBU Gunung Agung dan dua minggu untuk kami,” terangnya.