Dugaan Jual Beli Kawasan Hutan Masih Diselidiki

IST/RB
TERBUKA: Hutan kawasan ang sudah dibuka dan sudah dibuat akses jalan secara ilegal.

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Maraknya perambahan hutan secara ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Mukomuko, hingga adanya indikasi jual beli kawasan. Menjadi salah satu tugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mukomuko sebagai pemangku kawasan. Khususnya untuk melengkapi alat bukti agar bisa dilanjutkan ke pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu.

Kepala KPH Mukomuko Aprin Sihaloho, S.Hut mengatakan, terkait adanya aktivitas pembukaan kawasan HP dan HPT yang marak terjadi, dan adanya indikasi praktek jual beli lahan untuk dijadikan lahan perkebunan. Anggota polisi kehutanan KPH Mukomuko tengah melakukan penelusuran. Khususnya untuk di kawasan HP Air Rami, HPT Air Ipuh I dan HPT Air Ipuh II.

BACA JUGA: Usai Lebaran, Akses Danau Dendam Ditutup

“Nantinya kalau bukti sudah kita kumpulkan, maka akan kita buat Laporan Kejadian (LK). Barulah terduga perambah akan diperiksa PPNS DLHK Provinsi Bengkulu, yang dibantu Polda Bengkulu,” katanya.

Aprin menyebut, bahwa alat bukti dalam kasus dugaan jual beli lahan di dalam kawasan HP membutuhkan waktu dalam pembuktianya. Karena sebagian besar dugaan jual beli lahan ini tidak menggunakan bukti jual beli saat transaksi. Hanya berdasarkan pengakuan warga-warga pendatang yang berkebun di dalam kawasan tersebut.

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

Program Replanting, 2 Kelompok Diverifikasi Kementan

Read Next

500 Rider Berpacu di Jelajah Wisata Mukomuko