
BENGKULU, KORANRB.ID – Usai memberikan pentujuk atau P19 kepada penyidik, sampai saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu belum menerima kembali berkas perkara dua tersangka pemerasan 17 kades Kecamatan Kerkap.
Kedua tersangka merupakan oknum wartawan media online di Bengkulu Utara (BU), Er dan Wa. “Berkasnya belum kembali lagi ke kita,” kata JPU Wenharnol, SH, MH.
BACA JUGA: Palsukan 368 Berkas Nasabah, Uang Rp 2,2 M
Dalam P19 terakhir, JPU meminta penyidik Polda Bengkulu mendalami lagi keterangan beberapa saksi atas dugaan keterlibatan pihak lain selain dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Saksi kepala desa terutama, dan kepala dinas di salah satu OPD juga kita minta konfrontir,” jelas Wenharnol.