
SINERGITAS: Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil), Dr. Tanti Adriani Manurung, SH, MH didampingi Kepala Kejati Bengkulu, Dr. Heri Jerman, SH, MH bersama jajaran Kejati Bengkulu.
BENGKULU, KORANRB.ID – Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi (UHEKSI) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil), Dr. Tanti Adriani Manurung, SH, MH, yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bengkulu pada 2020 lalu mendatangi Kejati Bengkulu, Kamis (9/3).
Kedatangan Jampidmil Tanti ini dalam rangka supervisi dan sosialiasi terkait penanganan perkara koneksitas, serta melakukan eksekusi terhadap salah satu perkara koneksitas yang ada di Bengkulu.
Disampaikan Tanti saat diwawancarai, kedatangannya ke Kejati Bengkulu dalam rangka koordinasi mengenai penanganan perkara pidana militer, serta meningkatkan pemahaman tugas pokok serta fungsi Jampidmil.
“Di struktur Kejaksaan RI sudah ada Jaksa Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil, red), dimaksudkan agar perkara koneksitas yang pelakunya melibatkan ada unsur sipil dan unsur militer dapat ditangani secara koneksitas agar lebih efesien, dan tidak ada disparitas dalam penanganannya,” sampai Tanti.
BACA JUGA: Jaksa Terima SPDP Tersangka Pengelola dan Operator Tambang
Dalam gelaran sosialisasi yang dilakukan di Aula Sasana Bina Karya Kejati Bengkulu tersebut, Jampidmil menyampaikan langsung terkait praktik penanganan perkara koneksitas. “Kedatangan kami juga dalam rangka menjelaskan dan mensosialisasikan tugas fungsi serta wewenang kejaksaan, adanya kewenangan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi, juga terkait bagaimana menangani perkara koneksitas. Dan prakteknya juga kami jelaskan tadi,” jelas Tanti.