
KUMUH: Pemandangan yang tak memanjakan mata, sampah bertebaran di salah satu kawasan di ibu kota Kabupaten Mukomuko.
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Setidaknya ada enam desa dan keluarahan di Kabupaten Mukomuko akan ditetapkan sebagai wilayah kumuh, tahun ini. Label kumuh tersebut merupakan hasil pendataan dan penilaian Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomulo tahun 2022 lalu.
Enam wilayah yang dilabeli sebagai Kawasan h kumuh di Kabupaten Mukomuko ini dinilai dari berbagai faktor. Diantaranya karena tidak memiliki sanitasi sesuai dengan standar, itu tidak adanya saluran pembuangan air limbah (SPAL), dan padatnya rumah warga dengan posisi yang tidak teratur. Selain itu tidak ada ruang terbuka hijau (RTH) dan tidak memiliki lokasi khusus tempat pembuangan sampah sebelum dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).