KORANRB.ID – Selain bisa menikmati uang lembur dan uang makan lembur. Pegawai non aparatur sipil negara (ASN), satpam, pengemudi, petugas kebersihan atau office boy (ob) dan pramubakti di kementerian negara/lembaga/instansi juga menikmati honorarium. Bahkan bisa tembus di atas Rp 5,6 juta per bulan. Tepatnya di DKI Jakarta.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Nomor 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Untuk honorarium satpam dan sopir di DKI Jakarta mencapai Rp 5.615.000. Sementara petugas kebersihan dan pramubakti Rp 5.104.000.
BACA JUGA: Pegawai Non ASN, Satpam, Sopir, OB juga Kebagian Uang Lembur dan Makan, Nominal Mengejutkan
Bengkulu hanya separoh dari DKI Jakarta. Hanya Rp 2.849.000 untuk honor satpam dan sopir. Sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp 2.590.000.
Ini daftar lengkap honor satpam dan pemudi/sopir (angka 1). Juga honor petugas kebersihan dan pramubakti (angka 2).