
KAPAL: Kapal Nelayan yang sedang bersandar di Pelabuhan Pulai Baai.
BENGKULU, KORANRB.ID – Menekan konflik nelayan tradisional dengan nelayan semi modern kapal trawl, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu melakukan analisis alat tangkap yang digunakan. Khususnya alat tangkap yang dioperasikan kapal trawl. Ini agar adanya kepastian hukum.
Kepala DKP Provinsi Bengkulu, Syafriadi, M.Si mengatakan, alat tangkap yang digunakan kapal trawl, diharapkan bisa dimodifikasi sesuai kapasitas. Baik bentuk maupun kapasitas jaringnya. Mengingat pukat trawl yang digunakan selama ini, tidak diperbolehkan di Indonesia. Jika nelayan tersebut masih bersikukuh, maka terhitung 1 Mei 2023, seluruh fasilitas yang mereka dapatkan, dihentikan. Salahsatunya kemudahan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
BACA JUGA: SMK Ciptakan Motor Penyandang Disabilitas
‘’Kalau masih juga, maka per 1 Mei 2023, akan kita hentikan seluruhnya. Baik itu rekomendasi bahan bakar minyak (BBM) maupun yang lain,” ujar Syafriadi.
Perlu diketahui, kapal trawl adalah kapal penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap trawl atau biasa disebut pukat harimau/pukat hela. Trawl merupakan jaring berbentuk kerucut yang terbuat dari dua, empat atau lebih panel yang ditarik oleh satu atau dua kapal di dasar atau di tengah laut.