Fee Proyek Terkumpul Rp 146 Juta

SIDANG: Dua terdakwa kasus fee proyek yakni Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Utara (BU)Kardo Manurung, SPd, MPd dan Kasi Sarana dan Prasarana Bidang Pembinaan SD, Syefri Andi Sagala, S.Kom mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu, kemarin.

 

BENGKULU, KORANRB.ID – Sidang lanjutan perkara gratifikasi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Utara (BU) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Rabu (1/3).  Mendudukan dua terdakwa yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Kardo Manurung, SPd, MPd dan Kasi Sarana dan Prasarana Bidang Pembinaan SD, Syefri Andi Sagala, S.Kom.

                Sidang masih beragendakan mendengarkan keterangan beberapa saksi dari Dibud BU yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Sidang diketuai majelis hakim Fauzi Isra, SH.

                Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Syafi’i, SH, MH mengatakan, dari keterangan saksi yang dihadirkan JPU, ditemukan fakta bahwa proses pencairan kepada rekanan dalam pekerjaan kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana dan Utilitas Sekolah Dikbud BU tahun 2022 dihambat terdakwa Kardo. Dengan cara meminta para menyuruh terdakwa Syefri mengerjakan semua urusan terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di bidang SD termasuk juga dalam hal permintaan fee kepada para penyedia.

                Sedangkan untuk kegiatan bidang SMP, juga memerintahkan Syefri untuk mengkondisikan dan mengakomodir penarikan fee atas pelaksanaan kegiatan yang dikerjakan dibidang SMP. Walaupun Syeffri secara kedinasan ditugaskan di bagian SD, namun dalam faktanya juga aktif mengkondisikan dan mengkumpulir penarikan fee dari para penyedia dibidang SMP.

“Pencairan itu dihambat oleh terdakwa Kardo, dengan modus semua rekanan disuruh menghadap dia dulu untuk proses pencairan,” sebut Syafi’i.

BACA JUGA: Harian RB Raih Penghargaan Paritrana Award

                Sejumlah penyedia atau rekanan yang mengerjakan pekerja kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana dan Utilitas Sekolah Dikbud BU tahun 2022, disuruh menghadap terdakwa Kardo terlebih dahulu untuk pencairan.

                “Intinya disuruh menghadap dia (terdakwa, red) untuk dimintai uang supaya bisa dicairkan dana kegiatan,” ungkap Syafi’i

                Sebanyak 13 penyedia yang dimintai fee oleh kedua terdakwa dalam perkara ini. Dengan nominal berbeda-beda. Sehingga terkumpul sebesar Rp Rp 146 juta, dari kurun waktu Oktober – Nopember 2022.

                “Selanjutnya kita akan memanggil para rekanan atau penyedia untuk memberikan keterangan terkait penyerahan fee tersebut kepada para terdakwa,” jelas Syafi’i.

                Di dalam dakwaan JPU disebutkan dari hasil pengumpulan fee sebesar Rp 146 juta itu kemudian terdakwa Syeffri menyerahkannya kepada Kardo sebesar Rp 70 juta,-  melalui sopir pribadi Kardo yakni Predi, dan sisanya digunakan oleh Syeffri.

                Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Syeffri, Endah Rahayu Ningsih, SH mengatakan, saksi Predi selaku sopir Kardo, dinilai berbelit-belit dalam menyatakan keterangan. “Sopir itu mengetahui, atas perintah terdakwa Kardo, dia disuruh mengambil uang ke rumah klien kami Syefri yang dibenarkan klien kita juga, namun saat memberikan keterangan dipersidangan dia berbelit-belit,” sampai Endah.

               Menurut Endah, sejumlah saksi yang dihadirkan JPU, mengatakan berkoordinasi langsung dengan terdakwa Kardo. “Karena para saksi yang dihadirkan lebih menerangkan bahwa mereka menerima perintah dari terdakwa Kardo langsung, dan keterkaitan dengan klien kami hanya pada saat OTT,” demikian Endah. (jam)

 

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

Harian RB Raih Penghargaan Paritrana Award

Read Next

Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat, Kesempatan Terakhir Empat Balon DPD