Gaduh Perusahaan vs Warga, Warga Tuntut HGU Tidak Diperpanjang

TOLAK: Warga desa penyangga PT Bio Nusantara Teknologi menggelar aksi penolakan perusahaan perkebunan sawit tersebut.

BENTENG, KORANRB.ID –  Ribut antara perusahaan perkebunan versus warga desa penyangga di sejumlah kabupaten Provinsi Bengkulu tidak habis-habisnya. Warga merasa tidak menikmati kehadiran perusahaan. Bahkan terkesan dirugikan. Sehingga meminta agar pemerintah tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Seperti di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), polemik warga dengan PT PT Bio Nusantara Teknologi (BNT) sejak awal Januari juga menjadi polemik baru di Kabupaten Benteng. Warga dari tiga desa yakni Warga Desa Kembang Ayun, Desa Genting dan Air Napal menolak perpanjangan HGU PT BNT yang akan habis pada tahun 2025 mendatang. Penolakan ini dikarenakan semenjak PT BNT yang berganti manajemen dari PT BNT ke PT SIL beberapa waktu lalu, menyebabkan perusahaan dinilai sudah tidak memberdayakan masyarakat sekitar untuk bekerja diperusahaan tersebut.

Saleh Armadi, perwakilan masyarakat mengungkapkan alasan warga menolak perpanjangan HGU PT BNT. Disebabkan tidak ada lagi lahan bagi warga untuk mencari nafkah, jika lahan HGU PT Bio diperpanjang. Apalagi saat ini sudah banyak sekali warga yang sudah tidak bekerja lagi semenjak manajemen berubah.

BACA JUGA: Penggeledahan Rumah Gusril dari Hasil Pengembangan

“Kami sudah menunggu selama 40 tahun, agar lahan ini bisa kembali kepada masyarakat, jika ini diperpanjang lagi, maka ekonomi warga desa penyangga PT BNT akan semakin sulit. Maka dari itu kami berharap Pemkab Benteng bisa mempertimbangkan terkait permintaan kami ini,” tegasnya

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

Kontrak Diperpanjang, 388 THL Dikbud Waswas

Read Next

Pengendalian Laju Inflasi, Pasar Murah