Gapoktan Gugat Ke PN Tais

LAHAN SENGKETA: Penampakan lahan eks Tempat Penimbunan Hasil (TPH) dari TBS Kelapa Sawit di Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Seluma yang menjadi sengketa antar pemilik lama dan gapoktan setempat.
SELUMA, KORANRB.ID – Perkara sengketa lahan yang terjadi di lahan eks Tempat Penimbunan Hasil (TPH) dari TBS Kelapa Sawit di Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Seluma kembali berlanjut. Saat ini gabungan kelompok tani (Gapoktan) Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Seluma, dipimpin Mahabran bertindak serius , dengan menggugat perkara sengketa lahan dengan pemilik lama, Bustami (59) secara perdata di Pengadilan Negeri Tais.
Lurah Dusun Baru, Sugiarto, membenarkan hal tersebut. lahan yang sempat dikelola oleh Karang Taruna atas persetujuan gapoktan sebagai lapangan voli tersebut, saat ini telah didaftarkan gugatan perdatanya ke Pengadilan.
BACA JUGA: Pasien Keracunan Usai Hajatan Sudah Sehat, Tapi Hasil Lab Belum Keluar
“Dari laporan yang saya terima terkait gugatan sengketa lahan tersebut, saat ini sudah didaftarkan oleh ketua gapoktan ke Pengadilan Negeri Tais. Termasuk menyertakan sejumlah alat bukti juga turut disertakan. Bukti ketika lahan tersebut masih dimanfaatkan sebagai lokasi TPH juga diserahkan,” terang Sugiarto.
Dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tais, Zaimi Multazim, SH, MH menyatakan, hingga Jum’at (3/3), PN Tais belum menerima gugatan apapun terkait sengketa lahan eks TPH TBS Sawit tersebut. Namun Zaimi membenarkan pihak gapoktan baru sebatas konsultasi. Namun karena masih konsultasi, gugatan tersebut belum teregister di bagian kepaniteraan. “Benar bahwa memang ada ketua gapoktan ke kantor, namun hanya untuk keperluan konsultasi sehingga belum tercatat pengaduannya,” ucap Zaimi.