Gubernur: Ekonomi Hijau Jadi Prospek Potensial Bengkulu

Kendala terkait pembangunan infrastruktur pembangkit listrik tersebut lanjut dia karena syarat penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). “Permasalahannya sekarang itu kan terkait dengan regulasi, terkait dengan kewajiban 30 persen TKDN,” kata dia.

Padahal, lanjut Rohidin, sebenarnya kewajiban yang ada dalam regulasi tersebut tidak mungkin diaplikasikan dalam pembangunan infrastruktur listrik, termasuk eksplorasi panas bumi menjadi energi listrik.

“Karena teknologi dalam kelistrikan belum siap dari industri dalam negeri. Namun menunggu dua sampai tiga tahun lagi tentu akan berpengaruh besar (pada pendapatan atau kompensasi yang seharusnya didapatkan Bengkulu dari sektor ekonomi hijau),” ujarnya.(**)