KOTA MANNA, KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan Ds (30) mantan bendahara Desa Durian Seginim, Kecamatan Seginim sebagai tersangka. Dia diduga kuat melakukan penyelewengan, menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2020-2021 untuk kebutuhan pribadi.
Terhitung kemarin (19/9), Ds pun menjalani penahanan jaksa. Penahanan Ds oleh penyidik Kejari BS dititipkan di Rutan Kelas IIb Manna, menunggu pelimpahan berkas perkara ke JPU Kejari BS.
BACA JUGA: 12 Pemeran Film Dewasa Penuhi Panggilan, Siskaee Masih Mangkir
Diketahui, pengusutan dugaan korupsi ADD Durian Seginim melalui tahap yang terbilang cukup panjang, hingga akhirnya ada penetapan tersangka.