
BENGKULU, KORANRB.ID – Penasihat hukum empat terdakwa perkara dugaan korupsi dana Dana Kegiatan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) atau replanting Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2020, berupaya menghadirkan saksi untuk meringankan kliennya. Keempat saksi yang meringankan tersebut merupakan pihak ketiga, tempat terdakwa membelanjakan kebutuhan replanting sawit bagi petani yang menerima program ini.
“Kami juga berusaha menghadirkan saksi a de charge (meringankan terdakwa, red). Yang kami upayakan untuk hadir ini adalah pihak ketiga,” ungkap Ketua Tim PH empat terdakwa, Aan Julianda, SH, MH.
Keempat terdakwa yakni Ketua Kelompok Tani (Poktan) Rindang Jaya, Arlan Sidi, sekretaris Eli Darwanto, bendahara Suhastono alias Kasto, anggota Poktan sekaligus Kepala Desa Tanjung Muara, Priyanto alias Pia saat ini masih ditahan oleh JPU selama proses pengadilan.
BACA JUGA: Curi Kotak Amal, Remaja Putus Sekolah Dibekuk
Menurut Aan, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kepada empat terdakwa, dalam hal pengadaan yang dilakukan poktan Rindang Jaya dengan pihak ketiga, perlu diperjelas lagi. Agar menemukan kesimpulan yang utuh dalam perkara ini.