Hari Ini Audit KN DD Pematang Tiga Final

Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH

BENTENG, KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) bersama Tim auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Benteng pada hari ini akan melakukan pembahasan kembali terkait hasil final audit penghitungan kerugian negara (KN) Dana Desa (DD) Pematang Tiga tahun 2020/2021.

“Untuk diketahui pada lekan lalu sudah digelar ekspos terkait hasil audit KN DD Pematang Tiga. Namun memang ada beberapa poin yang masih harus dilakukan pembahasan bersama, sehingga final besaran KN ini masih perlu dihitung ataupun dikaji kembali. Sebab adanya temuan baru dalam dugaan tindak pidana korupsi penggunaan DD Pematang Tiga tahun 2020/2021,” jelas Kajari Benteng, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH

BACA JUGA: Kebakaran di Kelurahan Pintu Batu Sudah Padam, Dipastikan Tak Ada Korban Jiwa

Lanjutnya, mengenai kelanjutan tersebut pada hari ini pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan tim audit Inspektorat Daerah mengenai audit KN ini. Pada intinya pihaknya hanya menunggu auditor. Ia berharap segera ditetapkan hasil final besaran KN DD Pematang Tiga. Setelah ditetapkan besaran KN, maka pihaknya akan langsung menetapkan siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

“Pada intinya kami sangat yakin 100 persen bahwa besaran nilai KN yang ditetapkan oleh auditor Inspektorat dapat dipertanggungjawabkan di persidangan nanti. Kalau hitungan investigasi kita besaran KN mencapai Rp 260 juta. Namun kami yakin nilai lebih besar lagi karena adanya temuan ataupun fakta-faktar baru dalam kasus ini,” tegasnya

Berdasarkan penyidikan yang telah dilakukan korupsi penggunaan DD ini dilakukan pada tiga kegiatan sekaligus. Pertama pembangunan Jalan Usaha Tani, pembangunan gudang, pemasangan tower sinyal. Sejauh ini  total sudah puluhan saksi yang sudah diperiksa, terdiri dari beberapa pihak ketiga, pendamping desa. Kemudian beberapa perangkat desa, seperti Sekretaris Desa (Sekdes), Bendahara Desa serta kaur yang terdiri dari tiga orang.

“Kami juga sudah meminta keterangan dari pihak Kecamatan, Kabid Dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta pihak ketiga lainnya. Terakhir pihaknya sudah meminta keterangan mantan Kades. Untuk modus dugaan kasus tindak pidana korupsi DD Pematang Tiga ini adalah adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang fiktif,” pungkasnya. (jee)

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

Bangun Jalan Poros Diusulkan ke Pusat

Read Next

Kuota CPNS dan PPPK Segera Diajukan