
ARGA MAKMUR – Hari ini batas akhir yang diberikan masyarakat KEpada warung remang-remang (warem) di kawasan jalan pertambangan batu bara Kecamatan Ketahun. Tanggat waktu ini diberikan masyarakat pada pemilik warem dalam pertemuan yang dilakukan 8 Februari lalu di balai Desa Giri Kencana Ketahun.
Saat acara tersebut, bukan hanya para kepala desa di Kecamatan Ketahun yang hadir, namun juga Kasat Pol PP Bengkulu Utara. Dalam pertemuan tersebut, dinyatakan bahwa Satpol PP akan melakukan penindakan jika masih ada warem di lokasi tersebut.