Hari Ini Hasil Audit KN Disampaikan, Jaksa Segera Tetapkan Tersangka

Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH

BENTENG, KORANRB.ID – Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) diketahui telah menyelesaikan pelaksanaan audit Kerugian Negara (KN) dugaan kasus tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) Pematang Tiga tahun 2020/2021. Inspektorat menjadwalkan akan menggelar ekspos hasil audit KN tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng pada hari ini (13/3).

Inspektur Kabupaten Benteng, Welldo Kurniyanto, SE, MM, CGCAE mengungkapkan, saat ini tim memang sudah selesai melakukan audit KN DD Pematang Tiga tahun 2020/2021. Kalau tak ada hambatan dan perubahan jadwal, maka audit KN tersebut akan diekspos dan disampaikan ke Kejari Benteng pada hari ini.

“Audit KN akan kita sampaikan hari ini ke Kejari Benteng. Semoga tak ada perubahan jadwal sehingga ekspos bisa kita laksanakan. Mengenai besaran tidak bisa kita sampaikan karena belum disampaikan secara resmi ke Kejari Benteng,” singkatnya.

BACA JUGA Satu Tahun DPO, Otak Curanmor Didor

Sementara itu, Kepala Kejari Benteng, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH membenarkan, terkait rencana Inspektorat yang akan menyampaikan dan melakukan ekspos terkait hasil audit KN DD Pematang Tiga tahun 2020/2021 tersebut. “Memang benar Inspektorat sudah menyampaikan kepada kita akan melakukan ekspos hasil audit KN DD Pematang Tiga besok (hari ini, red),” ujarnya Marjek

Marjek memastikan, setelah hasil audit KN sudah keluar maka selanjutnya, jaksa akan menetapkan siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini. Mengenai tersangka belum bisa disampaikan saat ini, namun nanti pasti akan disampaikan kepada rekan-rekan media mengenai penetapan tersangka nantinya.

“Nanti akan kita beritahu rekan-rekan (media, red) saat penetapan tersangka dalam kasus ini,” ungkapnya

Berdasarkan penyidikan yang telah dilakukan korupsi penggunaan DD ini dilakukan pada tiga kegiatan sekaligus. Pertama pembangunan Jalan Usaha Tani, pembangunan gudang, pemasangan tower sinyal. Sejauh ini  total sudah puluhan saksi yang sudah diperiksa, terdiri dari beberapa pihak ketiga, pendamping desa. Kemudian beberapa perangkat desa, seperti Sekretaris Desa (Sekdes), Bendahara Desa serta kaur yang terdiri dari tiga orang.

“Kami juga sudah meminta keterangan dari pihak Kecamatan, Kabid Dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta pihak ketiga lainnya. Terakhir pihaknya sudah meminta keterangan mantan Kades. Untuk modus dugaan kasus tindak pidana korupsi DD Pematang Tiga ini adalah adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang fiktif,” pungkasnya. (jee)

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

Hujan Meningkat, DBD Mengancam

Read Next

386 Bidang Aset Tanah Belum Sertifikat