Hindari Permasalahan Hukum, BPTD VI MoU Kejati Bengkulu

MOU: Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Bengkulu – Lampung dengan Kejati Bengkulu, Senin (13/3).
BENGKULU, KORANRB.ID – Bertempat di Aula Sasana Bina Karya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, digelar penandatanganan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU), antara Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Bengkulu – Lampung dengan Kejaksaa Tinggi (Kejati) Bengkulu, terkait penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu, Dr. Heri Jerman, SH, MH mengungkapkan, dengan adanya perjanjian kerjasama ini, bisa membantu BPTD Wilayah VI Bengkulu Lampung untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan wewenang masing-masing.
BACA JUGA: Rp 3,7 Miliar Bangun 5 Stadion Mini
“Untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan tugas serta sebagai bentuk sinergitas dengan instansi penegak hukum khususnya Kejati Bengkulu. Ini dalam hal pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain,” jelas Heri.
Heri juga mengungkapkan, penandatanganan perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak dalam Bidang Datun dimaksudkan untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum, yang tidak saja berperan melaksanakan penuntutan di pengadilan. Sebab lanjut Heri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, bahwa kejaksaan di bidang Datun dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Diharapkan dapat memberikan manfaat secara optimal kepada Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD, maupun masyarakat pada umumnya.