Insentif Kendaraan Listrik Hanya Diberikan Sekali

JAKARTA, KORANRB.ID – Subsidi kendaraan listrik rencananya diberlakukan mulai 20 Maret 2023. Kebijakan tersebut untuk mendorong percepatan penjualan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Pemerintah sudah memberikan gambaran skema untuk mendapatkan subsidi, meski belum muncul petunjuk teknis secara detail.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan gambaran cara memperoleh subsidi. Pertama, konsumen mendatangi dealership yang menjual kendaraan listrik subsidi. Dealership akan memeriksa data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan. ”Selanjutnya, himpunan bank milik negara (Himbara, Red) akan memverifikasi dan melakukan penggantian bantuan kepada produsen,” ujar Agus.
BACA JUGA: SRTG Catat NAV Rp 60,9 Triliun
Jika lolos pengecekan, lanjut dia, pembeli mendapatkan bantuan dalam bentuk potongan harga. Diler kemudian akan mengajukan klaim insentif ke Bank Himbara. ”Bank Himbara memeriksa kelengkapan. Apabila semua sudah selesai, penggantian klaim insentif bantuan akan dibayarkan kepada produsen,” terang Agus.