
CURUP, KORANRB.ID – Direktur RSUD Curup dr. Rheyco Viktoria, Sp.An akhirnya angkat bicara terkait ratusan Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSUD Curup diminta kembalikan uang dinas malam lantaran masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BACA JUGA : Dinas PUPRKP Sebut Proyek Pembukaan Jalan Seguring Sudah Putus Kontrak
Usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Rejang Lebong, kemarin (6/3), Rheyco mengatakan pihaknya selaku manajemen hanya menindaklanjuti temuan dari BPK mengenai uang jaga malam.
Alasannya karena dalam aturan jam kerja dalam 1 hari dibagi 3 shift masing-masing 8 jam. Mengingat itu adalah jam kerja ASN yang wajib dijalankan.
“Jadi menurut BPK, kenapa dibayarkan lagi uang jaga malam? Karena kewajiban ASN di RSUD Curup kan jam kerjanya 8 jam dengan haknya ada pada gaji dan TPP,” ungkap Rheyco.