
CURUP, KORANRB.ID – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Rejang Lebong masih banyak yang belum melaksanakan kewajibannya menindaklanjuti temuan yang tercantum dalam LHP BPK RI Perwakilan Bengkulu. LHP tersebut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2022.
Informasi yang dihimpun RB, hampir Rp 5 miliar yang menjadi temuan tim auditor negara tersebut. Temuan ini menyebar hampir di seluruh OPD yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, diantaranya Dinas PUPRKP, RSUD Curup, Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah dan sejumlah OPD lainnya.
BACA JUGA: 125 Perguruan Tinggi Dievaluasi
Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong meminta seluruh OPD dan pihak ketiga yang memiliki Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas LHP tersebut, segera menindaklanjuti temuan itu hingga batas waktu 60 hari pascaditerimanya LHP, atau hingga 13 Juni 2023.
“Kita minta kepada seluruh OPD dan pihak ketiga yang memiliki temuan atau rekomendasi BPK, untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan waktu yang ditetapkan, yakni 60 hari setelah keluarnya LHP,” jelas Inspektur Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Gusti Maria, SH, MM.