BENGKULU, KORANRB.ID– Sementara itu Suldin melalui Penasihat Hukum (PH) Jacky Haryanto, SH menanggapi kewenangan tindak lanjut dalam perkara BPNT itu ada pada Kejaksaan nantinya.
Menurutnya, soal kerugian negara yang disebutkan melekat juga pengembaliannya pada kliennya Suldin, bukanlah termasuk dalam kerugian negara.
“Hemat saya bukan pengembalian KN (kerugian negara, red), pengembalian KN lazimnya kan terdakwa, akan tetapi uang yang diterima oleh klien saya itu “telah dianggap” sebagai keuntungan/ satu pihak yang menikmati keuntungan, karna ada menerima uang dari terdakwa dan harus di kembalikan,” sampai Jacky.
BACA JUGA: Ada Peluang Adik Bupati “Terseret” Perkara Korupsi BPNT Mukomuko
Menanggapi tenggat waktu yang diminta kliennya selama dua bulan dalam persidangan beberapa waktu lalu, saat ini sedang diusahakan kliennya. “Info dari klien saya, soal itu meminta waktu untuk mengusahakannya,” demikian Jacky. (jam)