Jaksa Jaga 142 Desa BS

KADES: Perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan dan kepala desa se-Kabupaten Bengkulu Selatan disaksikan Bupati Gusnan Mulyadi dan Kajari Hendri Hanafi, Kamis (25/5).
KADES: Perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan dan kepala desa se-Kabupaten Bengkulu Selatan disaksikan Bupati Gusnan Mulyadi dan Kajari Hendri Hanafi, Kamis (25/5).

KOTA MANNA, KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) kembali menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan 142 desa se-Kabupaten BS, Kamis (25/5). Dalam perjanjian kerjasama tersebut salah satunya jaksa akan menjaga anggaran Dana Desa (DD).

Kajari BS, Hendri Hanafi, SH, MH mengatakan dalam perjanjian, kejari berfungsi sebagai jaksa pengacara negara di bidang perdata dan tata usaha negara tehadap kepala desa.

BACA JUGA: Umumkan Pencalonan Bersama Elon Musk, Ron DeSantis, Capres AS Saingan Donald Trump dari Partai Republik

MoU ini juga dimaksudkan sebagai upaya jaksa menjaga desa dalam penggunaan anggaran di desa. Seperti anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD). “Agar penggunaan anggaran tepat guna, tepat sasaran dan menghindari penyelewengan,” terang Kajari.

Menurut Kajari, MoU ini bukan kali pertama. Namun lanjutan MoU yang telah berjalan sejak tahun 2022. Tahun lalu sebanyak 127 desa se-Kabupaten BS telah menjalin MoU. “Ini merupakan perpanjangan, jadi dari tahun lalu 127 desa dan untuk tahun ini semua desa,” terangnya.