Dalam perjanjian ini hanya dilakukan oleh desa. Sebab jaksa berkomitmen menjaga pengelolaan dana desa. Hasil review selama ini hasil pendampingan terhadap desa masih terdapat beberapa desa yang belum tepat dalam penyusunan pertangungjawaban dan juga dan salah dalam penerapan. Oleh sebab itu, ia berharap kesalahan-kesalahan tersebut tidak terjadi lagi pada tahun ini.
Kesalahan yang masih terjadi pada desa, tambah Kajari, karenakan latar belakang beberapa kepala desa dari berbagai kalangan dan pendidikan. “Kita pahami latar belakang beberapa kepala desa dan masih perlu bimbingan dan arahan dari kami (jaksa), Inspektorat dan Dinas PMD,” ungkap Kajari.
BACA JUGA: Ditinggal Pergi ke Kebun, Rumah Warga Seluma Terbakar
Sementara itu, Bupati BS Gusnan Mulyadi yang hadir dalam MoU tersebut berpesan pada seluruh kepala desa untuk benar-benar berpedoman pada aturan terkait anggaran pengelolaan dana desa. Bupati berharap kejari selalu memberikan masukan dan edukasi hukum terhadap pengelolaan uang negara yang ada di desa. “Kalau kades tidak tahu tanya, APH siap membantu,” ujar Gusnan.(tek)