Jaksa Terima SPDP Tersangka Pengelola dan Operator Tambang

BENGKULU, KORANRB.ID – Terungkap kegiatan tambang batu bara ilegal yang berlokasi di Desa Kota Niur, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah. Selain menangkap pengelola tambang Ilegal, polisi juga mengamankan ribuan ton batubara beserta 2 unit alat berat jenis ekskavator di lokasi.
Terbaru, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan kasus pertambangan ilegal yang berlokasi di Desa Kota Niur, kecamatan Semidang Lagan, kabupaten Bengkulu Tengah.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH mengatakan, SPDP telah diterima tertanggal 2 Maret 2023 dengan dua orang tersangka yakni MA dan KS.
“Sudah ditunjuk dua jaksa untuk mengawal kasus tersebut, termasuk untuk meneliti berkas perkaranya. Sementara ini baru SPDP yang masuk, untuk berkas perkara belum dikirim,” kata Ristianti, Kamis (9/3).
BACA JUGA: Terungkap Fee Rp 60,6 Juta dari Estimasi JPU Rp 146 Juta
Dugaan pertambangan ilegal tersebut sebelumnya diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu beberapa waktu lalu, kedua tersangka diduga menjual batu bara hasil pertambangan atas nama CV. Laksita Buana tanpa izin, ribuan ton batubara dijual melalui jalur darat ke Jakarta.
Diketahui juga, dilokasi pertambangan polisi mengamankan dua unit ekskavator, serta ribuan ton batu bara yang telah dikemas di dalam karung.