Jangan Jual Petasan, Melanggar Ditindak

ARIS/RB
RAWAN: Biasanya di lokasi seputaran Kelurahan Pasar Muara Aman inilah menjamur pedagang petasan.

TUBEI, KORANRB.ID – Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan, SH mengingatkan masyarakat tidak menjual petasan. Dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan surat edaran ke kecamatan guna menyosialisasikan larangan menjual petasan. ”Kalau masih ada yang melanggar akan kami tindak tegas,” kata Andrian.

BACA JUGA: Ditarget Rampung Sebelum Lebaran

Larangan menjual petasan itu dalam rangka menjaga ketertiban umum sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong terhadap umat muslim yang hendak menyambut Ramadan. Hal itu menindaklanjuti permintaan sejumlah pemuka agama yang menginginkan suasana Ramadan terbebas dari gangguan kenyamanan.

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

Dewan Siap Tambah Anggaran BTT

Read Next

Tebang Pohon Berujung Patahkan Tiang Listrik