
BENGKULU, KORANRB.ID – Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu sedang mendata Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan yang sering berkonflik di Provinsi Bengkulu. Termasuk perusahaan perkebunan terlanjur menggarap kawasan hutan tidak masuk dalam HGU.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, pihaknya mendapatkan banyak pengaduan dari masyarakat desa penyangga perusahaan perkebunan. Mereka mengeluhkan perusahaan tidak berkontribusi terhadap masyarakat dan desa. Sehingga memunculkan polemik berkepanjangan.
“Bagi perusahaan perkebunan yang sering berkonflik dengan masyarakat, kami akan merekomendasikan kepada pemerintah agar tidak memperpanjang HGU. Apalagi perusahaan yang sering didemo masyarakatnya,” kata Dempo.
BACA JUGA: Tidak jadi Hanya Lolos 50, 65 Pelamar KPU Provinsi Bertarung Babak Kedua
Bahkan Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu juga merekomendasikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menyetujui lahan hutan terlanjur masuk dalam perusahaan. Bagi perusahaan yang sudah terlanjur menggarap lahan kawasan hutan, menurut Dempo, secara aturan harus mengganti rugi kepada pemerintah.
“Kami sudah mendapatkan informasi itu, bila perlu kami akan menyampaikan ini kepada aparat penegak hukum agar diusut tuntas. Karena berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tukas Dempo.