
PULANG: Pelajar yang bergegas meninggalkan sekolah karena jam belajar telah berakhir.
TUBEI, KORANRB.ID – Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd mengingatkan seluruh sekolah di Kabupaten Lebong tidak menahan ijazah atau rapor siswa yang menunggak Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Ijazah maupun rapor merupakan hak setiap para pelajar yang telah lulus ujian sebagai tanda bukti sah tingkat pendidikannya.
Jika sampai ditahan jelas akan berdampak negatif terhadap nasib siswa bersangkutan. Salah satunya kesulitan saat hendak mendaftar ke perguruan tinggi karena ijazah menjadi salah satu persyaratan administrasi. ”Begitu juga ketika siswa bersangkutan hendak melamar pekerjaan, tentu akan terhambat,” kata Fahrurrozi.
BACA JUGA: DAK Non Fisik Ditambah Rp 5 Miliar
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong, Elvian Komar, S.Ag didampingi Kabid Pendidikan, Habibi, S.Pd memastikan akan menindak tegas sekolah yang menahan ijazah atau rapor siswa karena masalah sangkutan biaya sekolah. ”Kalau masih ada juga sekolah yang menahan ijazah dan rapor siswa artinya sekolah itu tidak mengindahkan edaran dari Kemendikbud,” tukas Habibi.
Larangan penahanan ijazah dan rapor siswa sudah dijabarkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan SD dan SMP. Jika ada siswa yang masih tersangkut masalah biaya penunjang pendidikan, pihak sekolah diimbau melakukan pendekatan persuasif sehingga ditemukan jalan keluarnya.(sca)