Jangan Sampai Tertipu, Ini 8 Cara Mengecek Pinjol Ilegal

 

BENGKULU, KORANRB.ID  – Bagi kalian yang terdesak membutuhkan uang dan tak punya jalan lain, bisa saja menggunakan jasa pinjaman online (Pinjol). Namun tentunya harus waspada dan selalu teliti, agar tidak terjerat jebakan pinjol ilegal.

Sebab, sudah banyak masyarakat yang menjadi korban dari Pinjol  ilegal, ataupun rentenir online. Alih-alih mendapat solusi, malah menjadi korban bully dari masyarakat karena ulah penagih pinjol ilegal.

BACA JUGA : SWI Tutup Delapan Investasi dan 85 Pinjol Ilegal

Berdasarkan catatan Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Februari 2023 ditemukan 85 Pinjol ilegal dan sudah ditutup.

Cek 8 cara berikut untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal :

  1.  Tidak terdaftar di OJK dan tidak memiliki izin dari OJK
  1.  Penawaran pinjaman online nya melalui  SMA atau WhatsApp (WA)
    Bagikan Berita Ini :

Read Previous

SDIT Iqra 1 Kota Bengkulu Banjir Prestasi

Read Next

Hari Ini Pemadaman Listrik di Kepahiang, Cek Daerah Mana Saja