
RAPAT: Perusahaan yang terbukti membuang limbah sembarangan di Kaur terancam ditutup.
KAUR, KORANRB.ID – Komisi I DPRD Kaur akan menindak tegas dua perusahaan yang diduga membuang limbang ke sungai dan laut. Jika nantinya hasil uji sampel terhadap air sungai dan laut yang diperiksa di laboratorium hasilnya positif tercemar.
Kemarin Komisi I DPRD Kaur menggelar rapat menindak lanjuti sidak mereka beberapa waktu lalu ke dua perusahaan tersebut. Dengan mengundang Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kaur.
“Kami dari Komisi I selama satu bulan ini melakukan sidak ke lokasi. Teryata limbah ini diduga dibuang ke sungai dan laut. Ini yang nantinya akan kita kita bahas hari ini,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kaur Deni Setiawan.
BACA JUGA: Jalan Tanah Akses Desa Tanjung Aur
Saat ini mereka masih menunggu hasik uji laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup.
“Jika nanti terbukti Pihak perusahaan akan diberi surat peringatan hingga terancam ditutup,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaur, Henry Faizal mengatakan, pihaknya sudah mengambil sempel yang diduga tercemar limbah tersebut.
“Kita belum bisa menyimpulkan temuan itu termasuk ketegori limbah atau bukan. Karena masih menunggu hasil uji lab dari Kota Bengkulu,” tutupnya. (cw1)