Jual Pil Samcodin, Pemilik Warung Diringkus Polisi

KORANRB.ID – Jajaran Polres Seluma berhasil membekuk penjual obat merk Samcodin, Nopi Angga (39) warga Desa Talang Sali Kec Seluma Timur.

Hal ini terungkap saat press release yang dilakukan oleh Polres Seluma yang dipimpin oleh Kompol. Tatar Insan didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Dwi Wardoyo, Kasi Humas, Iptu. Nofrizal dan Kanit Reskrim Polsek Seluma Ipda.Anwar Simanjuntak.S.H pada Kamis pagi (25/5).

Dikatakan Wakapolres, bahwa pengungkapan ini berawal dari adanya dua pembeli samcodin yang mengaku membeli di warung milik pelaku.

BACA JUGA: Ditinggal Pergi ke Kebun, Rumah Warga Seluma Terbakar

Setelah warung pelaku digeledah, hasilnya di dapati 28 Label Obat Merk Samcodin di dalam kardus di bawah meja dan uang tunai sebesar Rp. 1 juta di dalam laci meja.

“Pelaku dijerat dengan pasal 196 Jo 98 Ayat 2 dan 3 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Atau Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar,” tegasnya (zzz)