KORANRB.ID – Arlelan Kenendi, menjadi terdakwa pertama dari kalangan Pendamping Desa dalam perkara dugaan korupsi pada Dana Desa (DD) Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2020.
Sebelumnya ia sempat mencabut keterangan hasil BAP dalam persidangan. Jumat (26/5) siang, ia menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.
JPU, menuntut Arlelan dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan, dengan denda Rp 50 Juta, dan uang pengganti Rp 3 juta.
BACA JUGA: Terdakwa Pendamping Desa Cabut BAP, Sidang Perkara Korupsi DD Talang Pito
Beragendakan pembacaan tuntutan, sidang yang di ketua Majelis Hakim, Dicky Wahyudi Susanto, SH, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Jumat (26/5).
JPU Kejari Kepahiang tetap meyakini akibat perbuatan Arlelan membantu Kades Idrus (Alm) menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 668 juta, yang digunakan oleh Kades Idrus (Alm) untuk kepentingan pribadinya.