Kades Korupsi Rp 668 Juta, Pendamping Desa Dituntut 18 Bulan Penjara

“Dan secara melawan hukum terdakwa menerima uang sebesar Rp. 3 dari Kades Idrus (Alm),” sebut JPU Kejari Kepahiang, Dwi Nanda Saputra, SH, MH melalui JPU Kejari Kepahiang Edo.

JPU menuntut Arlelan berdasarkan dakwaan subsidair pertama, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda 50 juta subsidair 3 bulan, serta uang pengganti Rp 3 juta subsidair 6 bulan,” tutup Edo.(jam)