Kaji Ulang Perbup Nomor 7 Tahun 2020

BOBBY HARPA SANTANA

CURUP, KORANRB.ID – Masih banyaknya kelurahan yang tidak memanfaatkan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2022, menjadi sorotan serius Pemkab Rejang Lebong. BKK merupakan salah satu implementasi dari visi dan misi Bupati Syamsul Effendi dan Wakil Bupati (Wabup) Hendra Wahyudiansyah untuk masyarakat Rejang Lebong pada masa kampanye Pilkada 2020 lalu.

Dari 34 kelurahan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, hanya 12 kelurahan yang memanfaatkan BKK tahun 2022 lalu. Sisanya memilih untuk tidak memanfaatkan bantuan dana Rp 100 juta per kelurahan tersebut.

BACA JUGA:

Perpustakaan Keliling Berhenti Beroperasi

Dijelaskan Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, M.Si, banyaknya kelurahan yang menolak BKK lantaran masih belum jelasnya regulasi pengelolaan dana tersebut. Meskipun sebelumnya telah diterbitkan Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 07 Tahun 2020 tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong.

Bagikan Berita Ini :

Read Previous

7 Detik, Pelaku Curanmor Berhasil Gasak Motor Siswa,Terekam CCTv

Read Next

Anak Ibarat Kain Putih Tanpa Noda