
BARANG BUKTI: Pemusnahan yang dilakukan di Kantor Kejari Bengkulu Utara, Kamis (25/5).
ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU), Kamis (25/5) melakukan pemusnahan barang bukti kasus pidana. Ada 53 kasus yang barang buktinya dimusnahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan perintah dalam putusan pengadilan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, terutama narkoba serta pakaian dalam kasus asusila.
Kajari Bengkulu Utara, Pradhana Probo S, SE, SH, MH menuturkan jika barang bukti yang dibakar memang paling banyak perkara tindak pidana umum. Namun demikian, kasus asusila di BU juga sangat tinggi setiap tahunnya. “Kasus asusila memang masih mendominasi di BU saat ini, jumlah setiap tahun cenderung tinggi,” katanya.