Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Perda Ternak Akan Direvisi, Hukumannya Jadi Lebih Berat

BERKELIARAN: Hewan ternak milik warga masih dilepasliarakan di wilayah perkantoran Padang Kempas. --RUSMAN AFRIZAL/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID - Untuk menimbulkan efek jera kepada pemilik ternak yang masih melepas liarkan ternak secara sembarangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Bagian Hukum akan mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2006 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Ternak.

Dalam revisi nantinya hukuman dan dendanya menjadi lebih berat jika dibandingkan dengan Perda sebelumnya.

Dalam rancangan perda itu, ternak yang ditangkap oleh petugas karena melanggar aturan akan ditahan selama 14 hari. 

Setelah 14 hari masa penahanan barulah ternak itu bisa ditebus oleh pemiliknya. 

BACA JUGA:Perceraian ASN Meningkat, Terbaru, 4 ASN Kaur Ajukan Pisah

Untuk hewan kerbau, kuda, sapi dan sejenisnya dikenakan denda Rp2 juta per satu ekor.

Dimana dalam perda saat ini dendanya hanya Rp250 ribu per ekor.

Sedangkan kambing domba dan sejenisnya denda yang diberikan Rp500 ribu per satu ekor naik dari Perda saat ini yang hanya Rp150 ribu per ekor. 

Jika hewan tersebut tidak ada yang mengakui sebagai pemilik selama 14 hari, maka akan akan dianggap liar dan akan dianggap sebagai aset Pemkab Kaur. 

BACA JUGA:Oknum Ketua RT di Kelurahan Dusun Kepahiang Kepergok dengan Istri Orang di Hotel Nyatakan Mundur

Perombakan Perda ini dibenarkan oleh Kabag Hukum Setda Kaur Dasrul Imran SH, mereka sudah mengusulkan rancangan Perda ini kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur. 

Kabar baiknya, para anggota DPRD pun setuju Perda baru ini secepatnya disahkan untuk kemajuan Kabupaten Kaur. 

"Perda ternak akan dirombak, para anggota DPRD Kaur telah setuju dengan Raperd yang kita usulkan," ungkap Dasrul. 

Ia mengungkapkan, sebagai salah satu tahapan pengesahan Perda yang baru Pemkab Kaur dalam waktu dekat ini akan melakukan sosialisasi kepada para Camat se Kabupaten Kaur. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan