Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Empat Kecamatan Belum Terjamah Operasi Ternak

AMANKAN: Personel SatpolPP saat mengamankan hewan ternak milik warga. --RUSMANAFRIZAL/RB

Ia mengimbau kepada pemilik ternak agar tidak melepas liarkan ternak. 

Karena perlu diketahui, sekarang Perda sudah mulai diterapkan. 

Apabila kedapatan maka akan di tindak tegas sesuai dengan Perda, selain itu perlu diketahui sudah cukup banyak kejadian kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh ternak yang berkeliaran di jalan. 

"Tolong pemilik ternak, dikandangkan banyak kecelakaan yang disebabkan oleh ternak liar," imbaunya. 

BACA JUGA:Wisata Air Terjun Paliak Tak Berizin, Disparpora Akan Panggil Kades dan Camat

Sementara itu, untuk menimbulkan efek jera kepada pemilik ternak yang masih melepas liarkan ternak secara sembarangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Bagian Hukum akan melakukan perombakan Peraturan Daerah (Perda) yang baru tentang penertiban hewan ternak. 

Namannya adalah Perda Penertiban dan Pemeliharaan Ternak Tahun 2025, yang hukuman dan dendanya menjadi lebih berat jika dibandingkan dengan Perda sebelumnya. 

Pada Perda baru tersebut, hewan ternak yang ditangkap oleh petugas karena melanggar aturan akan ditahan selama 14 hari.

 Setelah 14 hari masa penahanan barulah ternak itu bisa ditebus oleh pemiliknya.

BACA JUGA:Tok! Oknum ASN Kepahiang Injak Ayat Suci Alquran Dipecat

Untuk kerbau, kuda, sapi dan sejenisnya dikenakan denda Rp2 juta per satu ekor. 

Sedangkan kambing domba dan sejenisnya denda yang diberikan Rp500 ribu per satu ekor. 

Jika hewan tersebut tidak ada yang mengakui sebagai pemilik selama 14 hari, maka akan akan dianggap liar dan akan dianggap sebagai aset Pemkab Kaur. 

Perombakan Perda ini dibenarkan oleh Kabag Hukum Setda Kaur Dasrul Imran SH, mereka sudah mengusulkan rancangan Perda ini kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur. 

BACA JUGA:Sekdes Ambil Alih Pimpin 3 Desa di Kabupaten Kepahiang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan